Selasa, 22 Juli 2014

'ITIKAF

IBADAH 'ITIKAF

'Itikaf menurut bahasa menetapi sesuatu dan tinggal di situ. Sedangkan menurut istilah Syar'i adalah berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.


'Itikaf merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dan sebuah ketaatan yang sangat mulia.  Kita dan umat-umat sebelumnya telah diperintahkan oleh Allah untuk melaksanakan ibadah ini. Dalam al-Qu'an Surah al-Baqarah ayat 125, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya :
"Dan Kami telah perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang 'itikaf, yang ruku' dan yang sujud."

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pun selalu melakukannya. Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa ber'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya." (Hadits Riwayat Bukhari).

'Itikaf merupakan ibadah sunnah yang dapat dilaksanakan kapan saja, pada saat bulan Ramdhan ataupun diluar bulan Ramadhan, dengan kata lain puasa bukan syarat sahnya 'itikaf. Namun lebih anjurkan lagi pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Tidak memiliki batasan waktu yang minimal , sekalipun dianjurkan agar tidak kurang dari satu hari atau satu malam. Karena tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah atau para sahabatnya pernah melakukan 'itikaf kurang dari satu hari atau satu malam.

Adapun syarat-syarat Sahnya 'itikaf adalah : 1. Niat. Seseorang yang hendak ber'itikaf berniat untuk berdiam diri di masjid dengan tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah (Taqarrub ilallah).  2. Hendaknya masjid tempat untuk ber'itikaf adalah Masjid Jami atau Masjid Agung (Besar). 3. Suci dari hadats besar. Tidak sah ibadah 'itikaf oleh orang yang junub, wanita haid, wanita nifas karena mereka semua dilarang tinggal di masjid. Seseorang yang  sedang ibadah 'itikaf dilarang bersenggama atau jima' dengan isteri walaupun di malam hari.Termasuk semua aktifitas yang semakna dengan jima' seperti onani, atau bercumbu dengan isteri dan lain-lain. Allah berfirman yang artinya: "Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber'itikaf dalam masjid.." (Al-Baqarah: 187).

Hal-hal yang boleh dilakukan bagi orang yang ber'itikaf di antaranya : 1. Keluar masjid karena urusan yang mendesak seperti untuk makan, minum, dan buang hajat. 2. Menyisir dan merapi rambut. 3. Memberi nasihat atau ceramah yang bermanfaat, menanyakan kondisi kau muslimin. Akan tetapi jangan berlebihan karena akan betentanngn dengan maksud ibadah 'itikaf itu sendiri. 4. Menerima tamu dari kalangan keluarga atau kerabat, keluar mengantar mereka. Diriwayatkan dari Shafiyah binti Huyay Radhiyallahu 'Anha, ia berkata,  "Pernah sustu ketika Rasulullah melaksanakan 'itikaf lalu aku datang menemuinya, setelah aku hendak pulang ia berdiri dan mengantarku keluar." (H.R. Muttafaqun Alaihi).

Di antara hikmah 'itikaf adalah mengajak orang untuk tidak tergantung dengan urusan dunia semata dan menjadi hamba dunia. Seharusnya ia memberikan kesempatan hidupnya untuk lebih tekun dan lebih banyak beribadah.

Sumber Bacaan :  FIQIH Ibadah Bergambar Karangan Dr. Abdullah Bahammam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar